Minggu, 28 September 2014

Presiden SBY: Berat Bagi Saya untuk Tandatangani UU Pilkada

DPR sudah memutuskan Pilkada secara tidak langsung atau melalui DPRD. Terhadap keputusan DPR ini, Presiden SBY mengaku berat bagi dirinya bisa menandatangani UU Pilkada yang disahkan oleh DPR itu. UU Pilkada itu juga sulit dieksekusi.

Menurut Presiden SBY, UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR berkonflik dengan UU lainnya. "Berat bagi saya menandatangani UU Pilkada yang memutuskan Pilkada melalui DPRD kalau masih punya konflik dengan UU lain," kata Presiden SBY. 

Pernyataan Presiden SBY ini disampaikan kepada wartawan di Hotel Willard Intercontinental, Washington DC, Kamis (24/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat atau Jumat (25/9/2014) pukul 08.00 WIB. 

"Sebagai presiden saya berpendapat, jika masih ada konflik UU, katakanlah UU Pilkada yang baru saja dilakukan voting dan berkonflik dengan UU DPRD yang tidak memberikan kewenangan memilih kepala daerah, maka UU Pilkada yang berisikan Pilkada tidak langsung ini tidak bisa dieksekusi," kata SBY. 

Sebelumnya, sebagai ketua umum Partai Demokrat, SBY mengaku kecewa dengan hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan Pilkada tidak langsung atau lewat DPRD. SBY juga menegaskan PD akan mengajukan gugatan hukum terhadap UU Pilkada ini. 

SBY kecewa karena Pilkada tidak langsung ini mengabaikan kedaulatan rakyat. SBY mengaku PD sudah berjuang sekuat tenaga untuk mengajukan opsi Pilkada langsung dengan perbaikan. Namun usulan PD ini tidak diakomodir dalam opsi voting. Fraksi-fraksi menolak usulan PD itu, baik fraksi dari Koalisi Merah Putih atau fraksi kubu PDIP.

Sumber: news.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar